Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, LPKP provinsidan LPKP kabupaten/kota berkoordinasi dengan pelaksana LPKP. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh ketua pelaksana LPKP.
Your Correction