Correct Article 15
PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA
Current Text
(1) LPKP provinsi dibentuk oleh gubernur.
(2) Personalia LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dariunsur satuankerjaperangkatdaerah yang menyelenggarakanurusanpemerintahandi bidangkepemudaan.
(3) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Your Correction
