Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPKP provinsi dibentuk oleh gubernur. (2) Personalia LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dariunsur satuankerjaperangkatdaerah yang menyelenggarakanurusanpemerintahandi bidangkepemudaan. (3) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Your Correction