Correct Article 12
PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA
Current Text
(1) Wirausaha Muda Pemula yang akan mengajukan permohonan bantuan permodalan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki proposal bisnis yang prospektif;
b. memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan;
c. belum memperoleh bantuan permodalan; dan
d. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh ketua pelaksana.
(2) Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak diskriminatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan mengenai mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh ketua pelaksana.
Your Correction
