Correct Article 9
PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA
Current Text
(1) Pelaksanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melaksanakan tugas LPKP dengan memperhatikan arahan pengarah.
(2) Ketentuan mengenai fungsi dan tugaspelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
