Correct Article 4
PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA
Current Text
(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKP mempunyai tugas:
a. menyusun rencana dan program kegiatan;
b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula;
c. melakukan pendataan sumber dana permodalan;
d. memfasilitasi penyaluranpermodalanbagiWirausahaMudaPemula;
e. melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha WirausahaMudaPemula;
f. menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan;
g. mengusulkan WirausahaMudaPemulauntuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan;
h. melakukan kerjasama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga,dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis;dan
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2) LPKP memberikan fasilitas akses permodalan sampai Wirausaha Muda Pemulalayak memperoleh permodalan dari lembaga permodalan.
Your Correction
