Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
Your Correction