Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melaksanakan pengendalian fisik atas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d. (2) Dalam melaksanakan pengendalian fisik atas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah wajib MENETAPKAN, mengimplementasikan, dan mengkomunikasikan kepada seluruh pegawai: a. rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengamanan fisik; dan b. rencana pemulihan setelah bencana.
Your Correction