Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian akurasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c sekurang-kurangnya mencakup: a. penggunaan desain entri data untuk mendukung akurasi data; b. pelaksanaan validasi data untuk mengidentifikasi data yang salah; c. pencatatan, pelaporan, investigasi, dan perbaikan data yang salah dengan segera; dan d. reviu atas laporan keluaran untuk mempertahankan akurasi dan validitas data.
Your Correction