Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b sekurang-kurangnya mencakup: a. pengentrian dan pemrosesan seluruh transaksi yang telah diotorisasi ke dalam komputer; dan b. pelaksanaan rekonsiliasi data untuk memverifikasi kelengkapan data.
Your Correction