Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemisahan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e sekurang-kurangnya mencakup: a. identifikasi tugas yang tidak dapat digabungkan dan penetapan kebijakan untuk memisahkan tugas tersebut; b. penetapan pengendalian akses untuk pelaksanaan pemisahan tugas; dan c. pengendalian atas kegiatan pegawai melalui penggunaan prosedur, supervisi, dan reviu. Pasal 28 . . .
Your Correction