Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian atas perangkat lunak sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d sekurang-kurangnya mencakup: a. pembatasan akses ke perangkat lunak sistem berdasarkan tanggung jawab pekerjaan dan dokumentasi atas otorisasi akses; b. pengendalian dan pemantauan atas akses dan penggunaan perangkat lunak sistem; dan c. pengendalian atas perubahan yang dilakukan terhadap perangkat lunak sistem.
Your Correction