Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a sekurang-kurangnya mencakup: a. pelaksanaan penilaian risiko secara periodik yang komprehensif; b. pengembangan rencana yang secara jelas menggambarkan program pengamanan serta kebijakan dan prosedur yang mendukungnya; c. penetapan organisasi untuk mengimplementasikan dan mengelola program pengamanan; d. penguraian tanggung jawab pengamanan secara jelas; e. implementasi kebijakan yang efektif atas sumber daya manusia terkait dengan program pengamanan; dan f. pemantauan efektivitas program pengamanan dan melakukan perubahan program pengamanan jika diperlukan.
Your Correction