Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. (2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko. (3) Dalam rangka penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah MENETAPKAN: a. tujuan . . . a. tujuan Instansi Pemerintah; dan b. tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Your Correction