Correct Article 8
PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Current Text
(1) Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
a. menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan Instansi Pemerintah;
b. memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam Instansi Pemerintah;
c. memberikan kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern dalam Instansi Pemerintah;
d. melaksanakan evaluasi dan penyesuaian periodik terhadap struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis; dan
e. MENETAPKAN jumlah pegawai yang sesuai, terutama untuk posisi pimpinan.
(2) Penyusunan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 . . .
Your Correction
