Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepemimpinan yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan: a. mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan; b. menerapkan manajemen berbasis kinerja; c. mendukung fungsi tertentu dalam penerapan SPIP; d. melindungi atas aset dan informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah; e. melakukan interaksi secara intensif dengan pejabat pada tingkatan yang lebih rendah; dan f. merespon secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program, dan kegiatan.
Your Correction