Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penegakan integritas dan nilai etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sekurang-kurangnya dilakukan dengan: a. menyusun dan menerapkan aturan perilaku; b. memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah; c. menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku; d. menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern; dan e. menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.
Your Correction