Correct Article 2
PP Nomor 60 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa 32 (tiga puluh dua) unit kendaraan bus merek Isuzu type NKR 66 (Diesel) ukuran sedang, yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp5.512.000.000,00 (lima miliar lima ratus dua belas juta rupiah).
Your Correction
