Article I
Mengubah ketentuan Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1993, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2 Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan."