Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan penyantun yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat diadakan untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan perguruan tinggi yang bersangkutan. (2) Anggota dewan penyantun diangkat oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan. (3) Pengurus dewan penyantun dipilih oleh dan di antara para anggota dewan penyantun.
Your Correction