Correct Article 27
PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Current Text
Perguruan tinggi terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :
a. dewan penyantun;
b. unsur pimpinan;
c. unsur tenaga pengajar para dosen;
d. senat perguruan tinggi;
e. unsur pelaksana akademik :
1) bidang pendidikan;
2) bidang penelitian;
3) bidang pengabdian kepada masyarakat;
f. unsur pelaksana administratif;
g. unsur penunjang untuk pelaksana yang meliputi :
1) perpustakaan;
2) laboratorium;
3) bengkel;
4) kebun percobaan;
5) pusat komputer;
6) bentuk lain yang dianggap perlu untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Your Correction
