Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Syarat pemberian gelar akademik atau sebutan profesional meliputi: a. penyelesaian semua kewajiban pendidikan akademik dan/atau profesional yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi; b. penyelesaian semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti.
Your Correction