Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap memakai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara asal. (2) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak dibenarkan untuk disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar atau sebutan lulusan perguruan tinggi di INDONESIA. (3) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di INDONESIA tidak dibenarkan untuk disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
Your Correction