Correct Article 22
PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Current Text
(1) Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S. untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang ilmu.
(2) Gelar akademik Doktor ditempatkan di depan nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf Dr.
(3) Sebutan profesional Ahli Pratama bagi lulusan Program Diploma I, Ahli Muda bagi lulusan Program Diploma II, Ahli Madya bagi lulusan Program Diploma III dan Sarjana Sains Terapan bagi lulusan Program Diploma IV ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
(4) Jenis gelar dan sebutan, singkatan dan penggunaannya sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Your Correction
