Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 14
PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Beban studi dan masa studi untuk menyelesaikan setiap program studi pendidikan tinggi diatur oleh Menteri.
Your Correction
Beban studi dan masa studi untuk menyelesaikan setiap program studi pendidikan tinggi diatur oleh Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion