Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dalam program- program studi atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing- masing perguruan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional. (3) Kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri.
Your Correction