Correct Article 13
PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dalam program- program studi atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing- masing perguruan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional.
(3) Kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri.
Your Correction
