Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Administrasi akademik pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction