Correct Article 8
PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Current Text
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai pada bulan September.
(2) Tahun akademik dibagi dalam minimum 2 (dua) semester yang masing-masing terdiri atas minimum 16 minggu.
(3) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional diadakan wisuda.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
Your Correction
