Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai pada bulan September. (2) Tahun akademik dibagi dalam minimum 2 (dua) semester yang masing-masing terdiri atas minimum 16 minggu. (3) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional diadakan wisuda. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
Your Correction