Correct Article 7
PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Current Text
(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh di perlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau keterampilan bahasa daerah yang ber-sangkutan.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh di perlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau ketrampilan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
