Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi, yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas. (2) Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu. (3) Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. (4) Sekolah tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu. (5) Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian yang sejenis. (6) Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
Your Correction