Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 60 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK EKSPOR IMPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang berupa uang tunai dari dana Kredit Likuiditas Bank INDONESIA yang diambil alih oleh Pemerintah. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).
Your Correction