Article I
Mengubah ketentuan Pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 1992 dengan menghapus ketentuan ayat (2), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14
Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham bank umum yang dijual melalui bursa efek di INDONESIA paling banyak 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari saham yang dicatatkan pada bursa efek di INDONESIA."