Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara berupa surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik-Negara atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala;
2. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1990;
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.