Article 1
(1) Dengan nama Perusahaan Bangunan Negara "KUMALA KARYA" yang selanjutnya disebut P.N. "KUMALA KARYA" didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. tahun 1960.
(2) Perusahaan Bangunan bekas milik Belanda bernama Naamloze Vennootschap Maatschappy "De Kondor" N.V., dengan ini dilebur kedalam P.N. "KUMALA KARYA" termaksud dalam ayat (1) diatas.
(3) Segala ...
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perusahaan Bangunan Naamloze Vennootschap Maatschappy "De Kondor" N.V. beralih kepada P.N. "KUMALA KARYA".
BAB - II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum