Correct Article 52
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 90 Tahun 2O10 tentang Pen5rusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OLO Nomor t52, Tambahan l,embaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
