Correct Article 2
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Current Text
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini digunakan sebagai pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam menJrusun RKA sehingga menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penganggaran.
(21 PERATURAN PEMERINTAH ini bertujuan agar:
a. anggaran yang disusun sesuai dengan prinsip Belanja Berkualitas;
b. kebijakan pemerintah dalam proses penganggaran tepat sasaran;
c. belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat bersinergi dan tersinkronisasi;
d. hasil evaluasi Kinerja anggaran serta hasil pengendalian dan pernantauan, yang menggunakan sistem informasi terintegrasi, menjadi dasar penyusunan RKA; dan
e. RKA yang disusun memberikan informasi secara komprehensif.
Your Correction
