Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadikan kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya beralih kembali menjadi saham milik negara. (2) Pengalihan kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya menjadi 100% (seratus persen) atau sebesar Rp559.497.421.000,00 (lima ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas: a. 1 (satu) lembar saham Seri A dwi warna dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); b. 5.890.500 (lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus) saham Seri B dengan nilai nominal Rp84.882,00 (delapan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) atau sebesar Rp499.997.421.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah); dan c. 59.499 (lima puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri C dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau sebesar Rp59.499.000.000,00 (lima puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
Your Correction