Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan DPMPTSP kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, dilakukan secara fungsional dan koordinatif. (2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha; dan b. pengawasan Perizinan Berusaha.
Your Correction