Correct Article 29
PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
Selain hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), hubungan kerja DPMPTSP kabupaten/kota dengan perangkat daerah kabupaten/kota dilakukan dalam rangka pemberian dukungan Perizinan Berusaha di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa atau nama lain.
Your Correction
