Correct Article 26
PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
DPMPTSP dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan kerja yang meliputi:
a. hubungan kerja DPMPTSP dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal selaku Lembaga OSS;
b. hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan perangkat daerah provinsi;
c. hubungan kerja DPMPTSP kabupaten/kota dengan perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk kecamatan dan kelurahan/desa atau nama lain; dan
d. hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan DPMPTSP kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi setempat.
Your Correction
