Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DPMPTSP dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan kerja yang meliputi: a. hubungan kerja DPMPTSP dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal selaku Lembaga OSS; b. hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan perangkat daerah provinsi; c. hubungan kerja DPMPTSP kabupaten/kota dengan perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk kecamatan dan kelurahan/desa atau nama lain; dan d. hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan DPMPTSP kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi setempat.
Your Correction