Correct Article 22
PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. kantor depan;
b. kantor belakang;
c. ruang pendukung; dan
d. alat/fasilitas pendukung.
(3) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pelayanan secara elektronik, paling sedikit:
a. koneksi internet;
b. pusat data dan server aplikasi;
c. telepon pintar; dan
d. sistem keamanan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pusat data dan server aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berbagi pakai dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
