Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan dan pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan melalui subsistem pelayanan informasi dalam Sistem OSS. (2) Selain pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan memberikan informasi lainnya, paling sedikit memuat: a. profil kelembagaan perangkat daerah; b. standar pelayanan Perizinan Berusaha di daerah; dan c. penilaian kinerja PTSP. (3) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. (4) Penyediaan dan pemberian informasi kepada masyarakat tidak dipungut biaya. (5) Pelaksanaan pemberian informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction