Correct Article 15
PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dilakukan
secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.
(2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. menerima dan memberikan tanda terima;
b. memeriksa kelengkapan dokumen;
c. mengklasifikasi dan memprioritaskan penyelesaian;
d. menelaah dan menanggapi;
e. menatausahakan;
f. melaporkan hasil; dan
g. memantau dan mengevaluasi.
(3) Durasi waktu pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan kementerian/lembaga dan perangkat daerah melalui Sistem OSS.
Your Correction
