Correct Article 7
PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah provinsi dilaksanakan oleh DPMPTSP provinsi dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh DPMPTSP kabupaten/kota.
Your Correction
