Correct Article 39
PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku Perda dan Perkada yang mengatur Perizinan Berusaha di daerah wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Perda dan Perkada yang jangka waktu penyesuaiannya ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
