Correct Article 38
PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Ketentuan dan tata cara pembentukan DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan dari ketentuan Pasal 18 dan Pasal 40 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6402).
(2) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menyesuaikan DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Sistem OSS berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Your Correction
