Correct Article 35
PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Pendanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah pada Pemerintah Pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pendanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(3) Pendanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(4) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat
(2), dan ayat
(3), pendanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
