Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan dengan cara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah: a. provinsi, dilakukan oleh: 1. Menteri untuk pembinaan dan pengawasan umum; dan 2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan dan pengawasan teknis; b. kabupaten/kota, dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk pembinaan dan pengawasan umum dan teknis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction