Correct Article 34
PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan dengan cara
terkoordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah:
a. provinsi, dilakukan oleh:
1. Menteri untuk pembinaan dan pengawasan umum; dan
2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan dan pengawasan teknis;
b. kabupaten/kota, dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk pembinaan dan pengawasan umum dan teknis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
