Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada Menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. jumlah perizinan yang diterbitkan; b. rencana dan realisasi investasi; dan c. kendala dan solusi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan untuk meningkatkan kinerja DPMPTSP yang dilakukan oleh Menteri dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction