Correct Article 32
PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan daerah mengenai rencana tata ruang yang mendukung Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
(2) Kebijakan daerah mengenai rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perda mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. Perda mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
c. Perkada mengenai rencana detail tata ruang.
(3) Perda dan Perkada mengenai rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
