Correct Article 2
PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
b. pelaksanaan Perizinan Berusaha di daerah;
c. Perda dan Perkada mengenai Perizinan Berusaha;
d. pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. pendanaan; dan
g. sanksi administratif.
Your Correction
